Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2021

Seorang Pemuda Ditangkap Polisi Karena Menamam Pohon Ganja di Rumah

Lumajang -  Seorang pria harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Jember, Jawa Timur karena menanam hashish. Dia berinisial AG (29 ), warga Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang ini kedapatan menanam pohon ganja di rumah kontrakannya. "Kita amankan dari tempat tinggalnya yang ada di kawasan Perum Residence Desa Darsono, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember sekitar pukul 01.00 WIB," tutur Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto saat di konfirmasi pada Jumat (26/11/2021). Selain 3 pohon ganja, polisi juga menyita 4 paket narkotika jenis ganja dengan berat bersih 109,94 gram sebagai barang bukti. Penangkapan pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalagunaan narkoba jenis ganja di kawasan tersebut. "Ketika kami amankan, di rumah terlapor terdapat barang bukti 4 paket narkotika jenis hashish dengan berat bersih 109,94 gram, 3 buah tanaman hashish 1 bendel kertas rokok tingwe 1 hp merek samsung S10 warna putih dan 1 HP

Negara Pakistan Mengesahkan Undang-undang Anti Pemerkosaan Dengan Hukuman Kebiri

Pakistan -  Pelaku pelecehan seksual yang pernah berkali-kali memperkosa dapat menghadapi hukuman kebiri kimia di Pakistan setelah anggota parlemen kemarin mengesahkan undang-undang anti-pemerkosaan baru yang bertujuan untuk mempercepat hukuman dan menjatuhkan hukuman yang lebih keras. Keputusan ini adalah tanggapan atas kemarahan publik setelah terjadi lonjakan kasus pemerkosaan baru-baru ini terhadap perempuan dan anak-anak di negara itu dan meningkatnya tuntutan keadilan bagi para korban kekerasan seksual. RUU tersebut menyatakan pemerintah Pakistan harus membentuk pengadilan khusus secara nasional untuk mempercepat persidangan pemerkosaan dan memastikan kasus pelecehan seksual diputuskan "secepatnya, sebaiknya dalam waktu empat bulan." Mereka yang terbukti bersalah melakukan pemerkosaan massal akan dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kebiri kimia adalah penggunaan obat-obatan untuk menurunkan libido atau aktivitas seksual. Ini adalah bentuk hukuman di negara

Seorang Bapak Umur 55 Tahun Warga Serang Mencabuli Seorang Bocah 9 Tahun di Gubuk

Serang -  RN (55 ), warga Kota Serang, Provinsi Banten nekat mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur, berinisial IR. Aksi pencabulan tersangka dilakukan di gubuk dekat rumah. Tersangka ditangkap usai polisi mendapat laporan dari orang tua dari bocah berusia sembilan tahun tersebut. "Benar kami telah menerima laporan dari orangtua korban, pada Jumat (05/11) sekitar pukul 13.00 WIB telah terjadi peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan RN," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP M Nandar kepada wartawan, Senin (15/11). Usai mendapat laporan, polisi segera mendatangi TKP. Tersangka dibawa ke Polres Serang Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjut. Perlakuan bejat tersangka bermula ketika korban bermain dengan temannya berinisial AR. Tiba-tiba tersangka menarik tangan korban lalu membawanya ke gubuk, yang diikuti oleh teman korban. Sesampainya di lokasi tersangka melakukan aksi kejinya. Selanjutnya memberi korban uang Rp10.000 sambil

Seorang Buronan Narkotika dan Kasus Pencucian Uang yang Sudah Kabur Selama 6 Tahun Berhasil di Tangkap di Surabaya

Surabaya -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menangkap Nana Juhariah (28) di Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (6/11) pukul 13.30 WIB. Dia adalah buronan kasus narkoba dan tindak pidana pencucian uang yang kabur 6 tahun. Nana Juhariah yang berasal dari Kota Bekasi, Jawa Barat langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas II-A Kerobokan, Bali. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto mengatakan Nana kabur saat menunggu putusan kasasi terpidana tidak lagi berada atau berdomisili di Bali. "Untuk diketahui bahwa terpidana Nana Juhariah merupakan terpidana dalam perkara narkotika dan tindak pidana pencucian uang yang pada tahun 2014 telah diputus bebas di Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar," kata Luga, di Lapas Kelas II-A Kerobokan, Bali. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan berdasarkan putusan MA

Dua Orang Remaja Putri Menjadi Korban Pelecehan Oleh Guru Spiritualnya di Tanggerang

Tanggerang -  A (15) dan R (16 ), warga Kecamatan Pinang, Kota Tangerang menjadi korban pencabulan oleh expert spiritual yang mengaku memiliki ilmu tenaga dalam. Dalam aksinya, pelaku atas nama Saiful meminta kedua korban mendatangi rumah sang guru Firmansyah, paman korban menjelaskan kalau aksi bejat pelaku terhadap anak-anak itu terjadi pada Bulan April 2021 lalu. Saat keduanya, diminta pelaku mendatangi rumah sang master. "Awalnya keponakan saya diminta untuk datang ke rumah dia (Saiful), katanya mau isi ilmu dalam," jelas Firmansyah Senin (1/11/2021). Namun, berdasarkan cerita korban kepadanya, dua anak remaja itu malah menjadi korban pelecehan oleh sang paranormal dengan memegang bagian tubuh korban dan bahkan sampai korban diciumi pelaku. "Pengisian ilmunya gitu jadi di pegang-pegang tubuhnya," terang Firmansyah. Tidak hanya itu, kedua korban juga sempat diminta pelaku memegang kemaluan pelaku. "Jadi pas ponakan saya datang sendiri ke rumah dia (terlapor