Seorang Pemuda Ditangkap Polisi Karena Menamam Pohon Ganja di Rumah

Lumajang - Seorang pria harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Jember, Jawa Timur karena menanam hashish. Dia berinisial AG (29 ), warga Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang ini kedapatan menanam pohon ganja di rumah kontrakannya.

"Kita amankan dari tempat tinggalnya yang ada di kawasan Perum Residence Desa Darsono, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember sekitar pukul 01.00 WIB," tutur Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto saat di konfirmasi pada Jumat (26/11/2021).

Selain 3 pohon ganja, polisi juga menyita 4 paket narkotika jenis ganja dengan berat bersih 109,94 gram sebagai barang bukti.

Penangkapan pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalagunaan narkoba jenis ganja di kawasan tersebut.

"Ketika kami amankan, di rumah terlapor terdapat barang bukti 4 paket narkotika jenis hashish dengan berat bersih 109,94 gram, 3 buah tanaman hashish 1 bendel kertas rokok tingwe 1 hp merek samsung S10 warna putih dan 1 HP merk ROG warna hitam", ungkapnya.

Tersangka mengaku membeli tanaman tersebut di kota Malang. "Untuk itu Satuan Narkoba akan melakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," terang Iptu Sugeng.

AG telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 114 (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Oleh Polisi Karena Mengedarkan Uang Palsu di Denpasar Selatan

Polisi Mengamankan 2 Anggota Pemuda Pancasila Karena Menjadi Tersangka Bentrok Dengan FBR di Cileduk

Badan Narkotika Nasional (BNN) Berhasil Gagalkan Pengiriman 122 KG Sabu Melalui Operasi Jalur Laut