Polisi Menangkap Seorang Pria yang Diduga Curi 200 Ayam di Tanggerang

Tanggerang - Polisi menangkap pria berinisial MR (33) karena diduga mencuri 200 ekor ayam boiler di lapak milik Apipudin.

Kapolsek Balaraja Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita mengatakan, kejadian dugaan pencurian itu dilakukan pada Minggu (5/12) pukul 02.00 Wib di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

"Penangkapan terhadap MR dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Apipudin di Polsek Balaraja Polres Kota Tangerang," kata Gede Prasetia dalam keterangannya, Rabu (8/12).

"Pelaku ditangkap langsung oleh anggota unit Reskrim Polsek Balaraja kurang dari 6 jam," tambahnya.

Ia menjelaskan, pencurian itu bermula saat korban datang ke lapak miliknya. Saat itu, dia melihat kunci gembok dan pintu lapak sudah dalam keadaan terbuka.

"8 boks keranjang yang berisikan 200 ekor ayam senilai Rp7.664.480, sudah tidak ada di lapak. Kemudian Apipudin sebagai korban datang ke kantor Polsek Balaraja," jelasnya.

Petugas langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku pencurian tersebut.

"Berhasil menangkap pelaku di perkampungan Desa Sentul Kecamatan Balaraja. Atas perbuatannya MR dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan," tutupnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Oleh Polisi Karena Mengedarkan Uang Palsu di Denpasar Selatan

Polisi Mengamankan 2 Anggota Pemuda Pancasila Karena Menjadi Tersangka Bentrok Dengan FBR di Cileduk

Badan Narkotika Nasional (BNN) Berhasil Gagalkan Pengiriman 122 KG Sabu Melalui Operasi Jalur Laut