Polisi Mengamankan 2 Anggota Pemuda Pancasila Karena Menjadi Tersangka Bentrok Dengan FBR di Cileduk

Jakarta - Kepolisian Resor Kota Tangerang, menetapkan dua tersangka baru dalam aksi bentrok yang terjadi antar ormas Pemuda Pancasila dan FBR di kawasan Pasar Lembang, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Sampai saat ini total ada 7 orang dari ormas Pemuda Pancasila dijadikan tersangka atas kasus pengeroyokan dan pengerusakan tersebut.

"Sampai saat ini ada 7 orang yang kita tahan di Polres Kota tangerang, dimana dari ke-7 orang ini, tiga orang yg melakukan 170 yaitu pengeroyokan, kemudian yang satu membawa sajam, melukai kelompok FBR, saat ini masih perawatan di rumah sakit," kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Deonijiu De Fatima, Rabu (1/12/2021).

Dia menerangkan, dari 7 orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara pidana tersebut, 3 orang anggota ormas diantaranya juga disangkakan penyalahgunaan narkotika. Hal itu, diketahui dari hasil pemeriksaan urin yang dilakukan polisi terhadap 7 tersangka anggota ormas itu.

"Intinya kita lakukan pengecekan baik 170 maupun yang bawa sajam, sama pemeriksaan urin. Ternyata diantara mereka terdapat menggunakan obat-obat terlarang saat ini kita tahan Polres Kota Tangerang untuk pemeriksaan lanjut," jelas Kapolres.

Dengan demikian kata Kapolres, dari 7 orang yang telah ditetapkan tersangka itu, 3 orang menjadi tahanan narkoba Polres Metro Tangerang dan 4 lainnya menjadi tahanan Rested Reskrim.

"7 orang itu sudah dijadikan tersangka, 3 di narkoba dan kemudian ada di reskrim," terang dia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Oleh Polisi Karena Mengedarkan Uang Palsu di Denpasar Selatan

Badan Narkotika Nasional (BNN) Berhasil Gagalkan Pengiriman 122 KG Sabu Melalui Operasi Jalur Laut