Karena Ingin Menikahi Wanita lain, Seorang Pria Tega Membunuh Pacarnya Yang Hamil
Jakarta - Penemuan mayat wanita terbungkus karung di Jl Raya Bekasi, Cakung,
Jakarta Timur, akhirnya terungkap. Korban inisial M ternyata dibunuh
pacar sendiri, Asep Saepudin (23 ).
Asep tega membunuh lantaran korban hamil 4 bulan. Kehamilan korban dianggap mengganggu rencana Asep menikahi wanita lain.
Asep merencanakan pembunuhan itu dengan rapi. Ia mempersiapkan segala
sesuatu untuk melancarkan pembunuhan itu, termasuk menyewa mobil pikap
hingga menyiapkan perangkap bagi korban.
"Tersangka pesan BO fiktif kepada korban di Cakung. Jadi ada niatan melakukan pembunuhan, dia pesan ojol juga untuk jemput korban. Ketika korban berangkat ke Halte Cakung, korban ditinggal seorang diri oleh ojek," jelas Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8).
Asep memang mengetahui korban sering melayani panggilan untuk open BO.
Sewa Pikap
Setelah bertemu dengan korban, Asep membawanya ke semak-semak. Di situ Asep membunuh korban.
Setelah korban tewas, Asep membungkus jasad korban dengan kardus, karung, dan dibungkus baliho. Asep kemudian membuang jenazah korban di lokasi temuan mayat atau berjarak 8 km dari lokasi pembunuhan dengan menyewa pikap.
"Dari mulai TKP pembunuhan setelah dibungkus rapi oleh tersangka dan tersangka pesan mobil pikap dan minta tolong angkat sampah pengakuannya ke Bekasi Km 21," kata Yusri.
Theme Pembunuhan
Menurut Yusri, pelaku merasa sakit hati kepada korban. Pasalnya, korban mengaku tengah hamil 4 bulan.
Di satu sisi, pelaku Asep sudah berencana menikah dengan wanita lain. Kehamilan korban dinilainya menghambat rencana pernikahannya tersebut.
"Hasil sementara ini motif awal tersangka ini memang sudah memiliki seorang wanita atau calon istri. Tapi, karena korban mengaku hamil 4 bulan, timbul niatan habisi korban karena si tersangka ini ada niatan kawin sama orang lain,"ujar Yusri.
Asep ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda City Jaya yang dipimpin oleh AKBP Handik Zusen, Kompol Mugia Yarry Juanda, Kompol Noor Marghantara, AKP Rulian Syauri, AKP Dimitri Mahendra Kartika, AKP Widy Irawan, dan Ipda Tommy Bagus Bimantara. Asep ditangkap di kosan di Pondok Kopi, Jaktim, pada 10 Agustus 2021.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. Tersangka Asep terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Komentar
Posting Komentar